Senin, 21 Desember 2009

Hukum Orang Yang Tidak di Aqiqahkan | Cahaya Aqiqah

Informasi hukum orang yang tidak di aqiqahkan oleh orang tuanya, bolehkah dia meng-aqiqahkan sendiri apabila dia telah dewasa?

Masalah ini adalah satu masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan yang berkepanjangan dan berpulang kepada dua sebab:

Pertama: Apakah perintah aqiqah itu dikenakan kepada anak atau kepada bapak atau kepada slaah satu dari keduanya? Mereka yang berpendapat dikenakan kepada anak atau kepada yang mampu dari dua orang di atas, maka kalau dia tidak di aqiqahkan oleh orang tuanya dia meng-aqiqahkan dirinya kapan waktu saja apabila dia telah mampu hatta sesudah dia dewasa.

Kedua: Diriwayatkan dari Nabi SAW sesungguhnya beliau meng-aqiqahkan dirinya sesudah nubuwwah (Kenabian).

Diriwayatkan oleh Balihaqiy (juz 9 hal. 300 bab' aqiqah)

Adapun sebab yang pertama telah kami jjelaskan di masalah yang sebelum ini. Tegasnya, bahwa perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak atau kepada keduanya. Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang tidak di aqiqah oleh bapakanya. Bolehkah dia meng-aqiqahkan dirinya? Jawab Al Imam, "Itu adalah kewajiban bapak"

Untuk sebab yang kedua bahwa hadits diatas sangat lemah/dha'ifun jiddan kalau tidak mau dikatakan sebagai hadits maudhu'/palsu. Di sanad-nya ada seorang rawi yang bernama Abdullah bin Muharrar dan dia ini sangat lemah sebagaimana diterangkan Al Hafizh Ibnu Hajar. Imam Ahmad mengatakan munkar dan beliau melemahkan Abdullah bin Muharrar ini. Imam Baihaqiy mengatakan bahwa hadits ini munkar. Imam Nanawi mengatakan hadits ini batil !

Sumber: Buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti. Abdul Hakim Bin Amir Abdat